Jumat 30 Apr 2010 01:51 WIB

KPK Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Gedung KPK
Gedung KPK

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang pengganti terpidana Direktur PT Armada Usaha Bersama, Budi Susanto, senilai Rp 2,142 miliar. Budi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan 104 unit bus Transjakarta koridor I tahun 2003-2004 yang merugikan negara Rp 10,6miliar.

''Kemarin sudah ada uangnya melalui Bank BCA setelah disetor Rp 2,142 miliar dari Dirut PT Armada Usaha Bersama, Budi Susanto,'' ungkap Jaksa Eksekutor KPK, Sarjono Turin, di Jakarta, Kamis (29/4).

Saat ini, ujar Sarjono, Budi Santoso sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Budi pun telah menjalani dua pertiga masa hukuman pidana penjara. Sebelumnya dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun pidana penjara terhadap Budi .Putusan tersebut sama dengan putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor maupun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) KPK.

Berdasarkan putusan, Budi dinilai bersalah bersama mantan Kadishub DKI, Rustam Effendi, dan pimpro pengadaan, Silvira Ananda. Mereka terbukti telah melanggar Keppres pengadaan barang jasa dalam proses pengadaan 104 unit busway koridor I sehingga merugikan negara Rp 10,6 miliar. Dalam putusan pengadilan, Budi wajib membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jumlah itu sebagian dari total uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar yang dibebankan kepada perusahaan miliknya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement