JAKARTA--Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi DPR atas hasil kerja Pansus Angket Century langsung tancap gas. Hari ini, tim menggelar rapat untuk kali pertama. KPK pun diputuskan menjadi lembaga penegak hukum pertama yang akan dipanggil Tim Pengawas.
''Hari Rabu (5/5), KPK kita undang, tempatnya di DPR,'' kata Pimpinan Tim Pengawas, Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/4).
Priyo menjelaskan, keputusan KPK menjadi lembaga hukum pertama yang dipanggil atas dasar permintaan sebagian besar anggota Tim Pengawas. Tim Pengawas, katanya, ingin memastikan langkah-langkah KPK dalam menindaklanjuti rekomendasi Paripurna DPR atas kasus Bank Century. Setelah KPK, Tim Pengawas akan memanggil lembaga lain seperti Kejaksaan, Polri, BPK, PPATK, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Dalam rapat, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo bahkan mengusulkan KPK melakukan gelar perkara kasus Bank Century bersama Tim Pengawas. Menurut Ganjar, gelar perkara sebagai cara Tim Pengawas mengetahui kemajuan tindak lanjut KPK atas rekomendasi DPR. ''Setelah gelar perkara kita bisa dalam tanda kutip tawar menawar kapan penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan misalnya,'' cetusnya.
Namun, usul Ganjar ini ditolak oleh anggota dari Fraksi Partai Demokrat, Gde Pasek Swardika, yang menyatakan kasus Bank Century di KPK baru pada tahap penyelidikan. Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, menurut Swardika, Tim Pengawas tidak berhak meminta gelar perkara kasus Bank Century kepada KPK.
Dalam hal ini, Priyo sependapat dengan Swardika, dengan alasan Tim Pengawas belum perlu mengarahkan pertemuan Rabu depan dengan KPK dalam bentuk gelar perkara. ''Mungkin belumlah kalau gelar perkara,'' ujarnya.