JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi keterlibatan pengusaha asal Korea Selatan, Son Yong Tae, dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Halomoan Tambunan. ''Son merupakan saksi kunci yang diduga mengalirkan dana Rp 370 juta ke Gayus dalam kasus penggelapan pajak,'' ungkap Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (19/4).
Modus Son dengan menyetorkan uang sebanyak dua kali masing-masing Rp 170 juta dan Rp 200 juta. Tapi, keterangan pengusaha asal Korea Selatan itu justru tidak dihadirkan di persidangan Gayus di PN Tangerang. Karena itu, tutur Busyro, kebenaran yang dicari dalam persidangan pidana adalah kebenaran materiil. Sehingga, KY mempertanyakan alasan tidak dipanggilnya saksi sekaligus korban Son.
Busyro mengungkapkan, dengan tidak dipanggilnya Son oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Gayus, menjadikan putusan majelis hakim sarat dengan kejanggalan. Hal inilah, sambungnya, yang ingin didalami lebih lanjut oleh KY. ''Hakim sangat pasif dan membiarkan hal itu terjadi,'' kecamnya.
Son Yong Tae adalah pemilik PT Megah Jaya Citra Garmindo, perusahaan yang diduga mengalirkan uangnya ke rekening Gayus. PTMegah merupakan perusahan pengapalan yang beralamat di Jalan Raya Parungkuda, Desa Sundawenang, Kecamatan Parun, Sukabumi, Jawa Barat.