JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunda pemeriksaan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang pernah memutus bebas perkara yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. ''Kami menunda pemeriksaan karena dua hakim itu dipanggil mendadak untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung,'' ungkap Ketua KY, Busyro Muqoddas, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/4).
Busyro mengatakan, pemberitahuan pemeriksaan itu diberikan secara mendadak oleh MA tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, MA sudah mengetahui bahwa KY telah mengagendakan pemeriksaan dua hakim yang bernama Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan itu pada Senin pagi (19/4). Karenanya, KY juga mempertanyakan etika dari MA yang terkesan melakukan pemanggilan secara mendadak.
Busyro menunda pemeriksaan kepada dua hakim tersebut pada Rabu (20/4). Sebelumnya, MA telah menyimpulkan tidak ada indikasi suap yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang memutus bebas mantan pegawai Ditjen Pajak itu. ''Kesimpulannya, tidak ada bukti indikasi penyuapan dalam putusan Gayus,'' kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, 30 Maret 2010 lalu.
Majelis hakim PN Tangerang memvonis bebas Gayus yang didakwa dalam perkara penggelapan uang pajak sebesar Rp 370 juta. Sementara setelah diperiksa, KY mendapatkan Ketua Majelis Hakim perkara Gayus, Muhtadi Asnun, menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus. ''Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas Gayus,'' ungkap Busyro, akhir pekan lalu.
Busyro mengungkapkan, Muhtadi didapati menerima uang sebesar Rp 50 juta setelah KY dibantu Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan Panitera Pengganti (PP) bernama Ikat pada hari Kamis (15/4).