JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi reformasi birokasi dan menyusun regulasi pembuktian terbalik untuk diterapkan pada institusi hukum.
"Perang terhadap mafia hukum,mafia pajak,dan korupsi harus dilakukan secara institusiona,"jelas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah,Ahad (18/4).
Menurutnya,terungkapnya berbagai skandal mafia di tubuh penegak hukum maupun Direktorat Jenderal Pajak tak mungkin diselesaikan tanpa perombakan internal. Presiden SBY, kata Febri,menginstruksikan agar langkah penanganannya harus konkret dan konstitusional. Faktanya penanganan kasus mafia hukum hanya diselesaikan secara administratif saja.
Febri pun menyarankan agar pembersihan jaringan mafia di Indonesia bisa meniru Hongkong dan institusi pajak Filipina. Yakni dengan melakukan pemetaan titik rawan dan audit kekayaan pejabat pajak.
"Bila tak bisa dibuktikan, hartanya dirampas lalu buat tim pajak dengan cara kerja intelijen yang mengawasi lingkungan kerja yang sensitif,"ungkap Febri.
Anggota Imparsial Pungki Indriati menambahkan,Presiden harus memprioritaskan pembersihan interal institusi hukum. Caranya,ujar Pungki,dengan penggantian struktur pimpinan. Sedangkan di sektor pajak,ada regulasi pembuktian terbalik. Kedua cara tersebut dipandangnya efektif dan memberi efek jera.
Anggota tim pembela Bibit-Chandra Taufik Basari menyatakan kondisi hukum saat ini merupakan momentum negara darurat mafia. Maksudnya,sendi-sendi penting institusi pelayanan masyarakat dan negardibajak kekuatan mafioso.
Kondisi ini,ujar Taufik,akan berimplikasi terhadap penegakan HAM dan pemberantasan korupsi. "Proses penyelesaiannya ada perombakan total dan evaluasi menyeluruh pejabat tinggi,"tegas Taufik