JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Nunun Nurbaetie sebagai saksi dalam kasus suap saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004, di Pengagilan Tipikor, Jakarta. KPK pun tak menutup kemungkinan memeriksa suami Nunun, Adang Daradjatun, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap itu.
''KPK akan melakukan pemanggilan lagi pada Nunun Nurbaetie. Suratnya telah diberikan pada yang bersangkutan,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (14/4).
Kemungkinan untuk memeriksa pihak lain pun tengah dilakukan. Salah satunya meminta keterangan suami Nunun, Adang Daradjatun. ''Sekecil apapun fakta persidangan diperhatikan,'' tegasnya. Pasalnya, nama mantan wakapolri itu juga disebut oleh terdakwa, Udju Juhaeri, di sidang Tipikor pekan lalu.
Udju mengaku menerima pemberian cek pelawat dari Nunun karena kenal dengan Adang. Lantaran Adang pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Sedangkan Udju di bagian intel. ''Kesaksian Nunun memang penting. Namun, bukan berarti kesaksian itu satu satunya sebagai jalan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,'' jelasnya.
Nunun sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan. Dia mengaku sedang sakit lupa berat dan sedang berobat di Singapura. Sosialita yang dekat dengan Miranda itu pergi ke Singapura pada 23 Februari 2010 atau satu bulan sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri.