Jumat 09 Apr 2010 02:38 WIB

Susno Nilai Edmond Ilyas Ceroboh Cairkan Uang Gayus

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji

JAKARTA--Mantan kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, membeberkan proses pencairan dana Rp 28 miliar terkait kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, dia menilai langkah direktur II Bareskrim saat itu, Brigjen Edmond Ilyas membuka blokir rekening uang tersebut dengan tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian.

''Proses pencairan itu patut diduga ada sesuatu,'' tuding Susno, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/4).

Menurut Susno, alasan pembukaan blokir rekening milik Gayus oleh Edmond sangat sumir. Edmond, sesalnya, hanya percaya kepada Andi Kosasih yang mengaku pemilik uang di rekening Gayus, ketimbang dasar bukti-bukti kasus. Selain alasan percaya kepada Andi Kosasih, lanjutnya, Edmond juga menganggap rekening yang diblokir tidak terkait dengan penyidikan kasus Gayus.

Susno memerinci, pembukaan rekening Gayus terjadi pada 26 November 2009 atau pada masa transisi pengalihan jabatan kabareskrim dari Susno ke Komjen Ito Sumardi. Dia juga mempertanyakan langkah pembukaan rekening yang seharusnya menjadi barang bukti tersebut karena dilakukan tanpa gelar perkara terelebih dahulu. ''Jadi, saya kira pencairan ini karena faktor kesengajaan dan ketidakhati-hatian,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement