JAKARTA--Isu adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang ikut mengalir ke rekening mantan kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dari Gayus Halomoan Tambunan, kembali dibantah. Menurut Susno, isu itu merupakan rekayasa yang datang dari seorang saksi.
''Saya ikut bermain di dalam, berarti bunuh diri,'' tegas Susno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/4) siang. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari kasus Gayus dikatakan bahwa dirinya mendapat bagian Rp 5 miliar atas pembukaan blokir rekening Gayus.
Kemudian, ungkap Susno, salah satu jenderal meminta Rp 2 miliar padahal jatahnya hanya Rp 1,5 miliar. ''Itu keterangan dari anggota yang memeriksa saksi,'' ungkapnya.
Susno pun meminta agar dirinya segera diperiksa terkait masalah pidana yang kini mengaitkan mantan pegawai ditjen pajak golongan IIIA itu. ''Saya tidak pernah diperiksa dalam kasus ini, supaya saya diperiksa,'' tantangnya.
Saat ini, Susno masih berstatus sebagai terperiksa dari Tim Diivisi Propam Mabes Polri atas sangkaan melanggar kode etik profesi. Pada pemeriksaan terakhir, Jumat (26/3), Susno menolak untuk diperiksa karena menganggap Peraturan Kapolri No 7 tahun 1999 tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk memeriksa dirinya.