JAKARTA--Mantan kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, mengaku pernah memanggil Brigjen Edmond Ilyas sebelum kasus makelar kasus (markus) di Mabes Polri meledak ke publik. Kepada Edmond, dia menanyakan apakah Edmond terlibat dalam rekayasa kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan.
''Saya tanya ke Edmond, Anda terlibat atau tidak? Dia tidak bisa jawab,'' ungkap Susno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/4).
Kepada Komisi III, Susno mengaku pula sejak lama yakin telah terjadi praktik markus dalam penanganan kasus Gayus. Sebelum lengser dari jabatannya sebagai kabareskrim, dia sempat mendapat informasi soal kasus Gayus dari koleganya di Bareskrim.
Atas informasi itu, Susno kemudian memanggil Andi Kosasih yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus Gayus. Dalam pertemuan empat mata dengan Andi, papar Susno, Andi mengaku bahwa uang Rp 28 miliar bukanlah miliknya. Kepada Susno, Andi juga mengaku jika pengatur rekayasa kasus adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus yang saat ini juga telah menjadi tersangka.
''Atas keterangan Andi itu, saya panggil Edmond, saya tanya dia terlibat atau tidak, tapi dia tidak bisa jawab,'' tegas Susno.