JAKARTA--Mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat bintang tiga dan berbagai tanda jasa yang dimilikinya, mantan kabreskrim Polri, Susno Duadji, datang memenuhi panggilan Komisi III DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar terbuka pada pukul 10.30 WIB itu, Susno memaparkan penyimpangan penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan yang dilakukan penyidik Mabes Polri maupun jaksa.
Di awal sidang, anggota dewan sempat mempertanyakan mekanisme rapat apakah digelar terbuka atau tertutup. ''RDP ini harus dilaksanakan terbuka, karena masyarakat berhak mengakses informasi dari rapat ini,'' kata anggota Komisi III DPR, Sarifudin Suding.
Meski tidak semua anggota Komisi ingin rapat terbuka, namun mayoritas akhirnya meminta agar rapat dijalankan terbuka. Kecuali, ada permintaan tertutup dari Susno untuk hal-hal tertentu. ''Pada prinsipnya, rapat ini dilaksanakan terbuka, kecuali nanti ada hal-hal yang yang perlu dirapatkan secara tertutup,'' kata Ketua Komisi III, Beni K Harman.
Dalam penjelasan awalnya, Susno membeberkan penyimpangan penanganan kasus Gayus yang dilakukan penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Penyidik, dikatakannya, mengatur aliran uang yang berada di rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.
Susno juga menuding jaksa telah mengurangi pasal-pasal pidana yang dikenakan ke mantan pegawai Ditjen Pajak itu sehingga menjadi lemah tuntutannya.