Kamis 08 Apr 2010 21:52 WIB

Bahar, Menunggu Eksekusi Mati Selama 44 Tahun

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

JAKARTA--Komisi III DPR mengusulkan peraturan tentang hukuman mati direvisi. Pasalnya, banyak terpidana mati yang terkatung-katung nasibnya tanpa ada kepastian hukum.

''Kalau perlu dibentuk Perppu untuk memberikan batas waktu soal eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung,'' cetus  Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, yang turut serta rombongan kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rabu malam (7/4).

Dari pengamatannya di beberapa kunjungan, para napi sebagian besar belum mengetahui hak dan kewajibannya secara keseluruha, terutama dalam hal ekstra voting. Plitikus asal PAN ini mencontohkan terpidana hukuman mati, Bahar (67 tahun) yang hidup di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak 44 tahun, menunggu eksekusi mati. Namun belum dieksekusi hingga sekarang.

''Sebaiknya pemerintah membuat keputusan, jika ada napi yang sudah 20 tahun tidak dieksekusi, diberi grasi atau dieksekusi. Supaya jelas karena kasihan nasibnya terkatung-katung'' pinta Tjatur.

Komisi III berjanji akan mengawasi ketat terhadap proses hukuman para narapidana. Pengawasan mulai dari praktek di lapangan hingga penggunaan anggaran. Menurutnya, jika rekomendasi soal aturan tidak dilaksanakan, DPR akan turut campur di bidang anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement