Kamis 08 Apr 2010 21:43 WIB

Meski Dilarang Kapolri, Susno Penuhi Undangan Komisi III

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji

JAKARTA--Mantan kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk melakukan dengar pendapat meski sempat dikabarkan dilarang bosnya, Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Panggilan itu merupakan kelanjutan dari permohonan perlindungan hukum yang diajukan Susno ke Komisi III.

Saat ini, Susno sudah berada di Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat itu pun sudah dimulai dengan dipimpin oleh Ketua Komisi III Benny K Harman. Susno berjanji akan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan anggota DPR terkait kasus makelar kasus (markus) di lingkungan Mabes Polri. ''Kalau ada yang tanya, kami jawab,'' kata Susno di Jakarta, Kamis (8/4).

Susno beralasan permintaan perlindungan hukumnya kepada Komisi III DPR demi kecintaannya kepada institusi Polri. Kalaupun Komisi III ingin mengembangkan kasus yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan ini, itu dianggapnya sebagai hak dewan. Susno dipanggil atas nama pribadi.

Mengenai larangan Kapolri, Susno tidak mengakuinya secara tegas. Dia hanya berkata, ''Kalau dilarang, kita akan konsultasikan alasan larangannya apa. Kita lihat dulu.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement