Jumat 02 Apr 2010 22:25 WIB

Menhut: Tindak Tegas Penambang dan Pekebun Liar

JAKARTA--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan menindak tegas atau "menyikat" para penambang serta pekebun liar yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, jika mereka tetap tidak mau mengurus surat izin serta tidak melakukan reklamasi.

"Mereka akan saya sikat," kata Menhut Zulkifli Hasan kepada pers di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (2/3) usai melakukan kunjungan kerja selama dua hari.

Kunjungan kerja itu dilakukan untuk melihat dampak negatif penambangan terutama batu bara serta perkebunan seperti kelapa sawit. Selain itu Menhut juga meninjau Kabupaten Tanah Laut.

Zulkifli pada tanggal 15 Februari 2010 telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur agar memerintahkan kepala dinas pertambangan untuk melakukan pendataan mengenai pertambangan dan perkebunan terutama di daerah hutan konservasi, kemudian melaporkannya paling lambat dua bulan kemudian, 15 April.

"Para gubernur akan datang ke Jakarta untuk melakukan pemaparan pada acara yang dihadiri para pejabat Kementerian Kehutanan, Kantor Menteri LH , Polri serta KPK dan Kejaksaan," katanya.

Zulkifli menyebutkan pada dasarnya hutan di tanah air dibagi ke dalam berbagai kelompok yakni hutan konservasi, hutan lindung serta hutan produksi.

Pada kelompok hutan konservasi yang juga mencakup taman nasional serta cagar alam, kayunya tidak boleh ditebangi tapi kawasan itu boleh dimanfaatkan misalnya untuk kegiatan wisata.

Sementara itu, hutan lindung dijadikan daerah resapan air serta hutan produksi yang kayunya boleh ditebang. Namun banyak penambang dan pekebun liar yang ternyata memanfaatkan juga hutan konservasi seperti untuk mencari batu bara, mangan dan besi.

"Saya minta para investor untuk betul-betul mengikuti peraturan," kata politisi PAN tersebut. Kemenhut akan minta laporan semua pemda apakah terjadi alih fungsi atau tidak di daerah mereka masing-masing.

Setelah mendapat laporan pemda, Kemenhut akan melakukan pendekatan kepada para pengusaha 'nakal' itu untuk melaksanakan kewajiban mereka antara lain mengurus surat izin serta melakukan reklamasi.

Penambangan batu bara biasanya mengakibatkan munculnya "kolam besar" yang biasanya sering ditinggalkan begitu saja oleh para penambang. "Kita akan mengingatkan dulu. Kalau tidak melakukan hal-hal itu, maka akan dipasang 'police line' dan kemudian penambangan itu akan ditutup," katanya.

Ia mengingatkan bahwa para penambang dan pekebun liar itu harus melakukan penanaman pohon secara besar-besaran. "Orangnya (pengusahanya-red) akan kita tangkap," tegas Menhut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement