JAKARTA--Gayus Halamoan P Tambunan yang baru saja tiba dari Singapura ke Bandara Soekarno Hatta dengan Pesawat Garuda GA 829 akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, surat penangkapan terhadap Gayus bisa dilakukan di dalam pesawat terbang.
"Kami tangkap setelah berada di Indonesia," ujar Edward kepada wartawan, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rabu (31/3).
Menurut Edward, polisi akan melakukan pendalaman pada waktu pemeriksaan. Beberapa pendalaman yang akan dilakukan terhadap Gayus misalnya mengenai keterangan-keterangan bohong yang disampaikannya menyangkut keberadaan uang Rp 25 miliar yang ada di rekeningnya.
Uang tersebut, ungkap Edward, selama ini diakui milik dari Andi Kosasih. Sementara dalam pemeriksaan, Andi Kosasih menyatakan hanya diminta oleh Gayus untuk menyampaikan keterangan tersebut.
Edward mengatakan, hal itu direkayasa di dua hotel di Jakarta berinisial KCK dan S. Di sana, lanjut dia, terdapat beberapa pihak yang hadir yaitu Gayus, Andi Kosasih, dua penyidik yaitu Kompol A dan AKP M yang sudah ditahan, dan pengacaranya, HH, yang ketika itu sudah bukan jadi pengacara lagi. ''Saat itu mereka mengatur skenario setelah berkas dinyatakan P21 di Jakarta,'' jelasnya.
(A.Syalaby Ichsan)