Selasa 30 Mar 2010 22:55 WIB

Dibanding Remunerasi, Laporan Kekayaan Lebih Efektif Tekan Korupsi

Rep: indah wulandari/ Red: irf

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbaikan sistem remunerasi saja tak cukup mengikis budaya korupsi di lingkungan birokrasi. KPK pun berinisatif akan meningkatkan sistem pelaporan harta kekayaan pejabat.

Pelaporan harta kekayaan dinilai KPK sebagai langkah yang cukup signifikan untuk menekan korupsi. Dari data yang dipunyai KPK, laporan harta kekayaan di bidang yudikatif tergolong tinggi, yakni nilainya di atas 80. Bahkan, Mahkamah Agung nilainya mencapai 96,32. Nantinya, KPK akan memperluas sosialisasi serta jangkauan laporan hartanya ke instansi pemerintahan lainnya, terutama sektor pajak.

"Reformasi bukan berarti peningkatan remunerasi. Yang paling penting perubahan perilaku mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, utamakan kerja secara bersih," kata Plh Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Selasa (30/3). Menurut Haryono, remunerasi layak dilakukan jika penilaian kinerja aparat meningkat di mata publik.

Dia menilai, meski sudah dilakukan reformasi birokrasi dalam berbagai program pemerintah, namun belum terjadi perbaikan signifikan. Kondisinya ternyata tidak berubah drastis. "Karena itu perlu dikaji ulang, perlu dilihat kembali kalau memang ada orang-orang yang tidak pas posisinya jangan ditempatkan, dari pada merusak yang lain," pintanya.

Pasalnya, ungkap Haryono, sektor ini sukar disentuh. "Pengelolaan anggaran pajak selama ini tidak bisa diperiksa. Harus ada yang mengawasi dan diaudit. Terutama, posisi rawan seperti pemeriksa pajak yang dekat dengan wajib pajak," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement