JAKARTA--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tetap bergeming. Mereka tetap menolak UU Pornografi. Ketua Komnas Perempuan, Yuniyantri Chuzaifah, mengatakan akan melakukan langkah-langkah terkait penolakan uji materi UU Pornografi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komnas Peremuan, tuturnya, akan memberikan rekomendasi kebijakan dalam perumusan Peraturan Presiden dari Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut Yuni, Komnas Perempuan akan terus memantau pelaksanaan UU Pornografi dan memberi masukan kebijakan kepada negara demi meminimalkan korban UU Pornografi tersebut.
"Kita akan meminimalkan korban-korban itu di PP-nya, tapi yang penting adalah pencegahan, yang paling rawan kan dibukanya partisipasi masyarakat untuk mencegah pornografi, jadi bisa main hakim sendiri," katanya di Jakarta, Jumat (26/3). Dia mengatakan, hal itu terkait dengan definisi pornografi yang dianggapnya masih tidak jelas.
"Poin keberatan kami kan soal definisi pornografi. Soal ketelanjangan yang sangat sumir, mengundang masalah. Soal mudahnya terlibat dalam proses pornografi juga tidak jelas. Hukum hanya melihat dari keluarannya, bukan motif. Jangan sampai korban jadi pelaku," kata Yuni.