Selasa 07 Feb 2023 18:54 WIB

Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Wapres: Wacana Lama

Wapres Maruf Amin sebut usulan penghapusan jabatan gubernur merupakan wacana lama.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wapres Maruf Amin. Wapres Maruf Amin sebut usulan penghapusan jabatan gubernur merupakan wacana lama.
Foto: dok. istimewa
Wapres Maruf Amin. Wapres Maruf Amin sebut usulan penghapusan jabatan gubernur merupakan wacana lama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi kembali munculnya usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ma'ruf menilai, usulan ini merupakan wacana lama yang sebelumnya juga pernah muncul yakni agar gubernur tidak dipilih langsung.

"Itu kan memang sudah lama ya, (wacana) dihapus ditunjuk istilahnya oleh presiden (gubernur itu) tidak dipilih itu kan sudah lama. Kemudian (wacana) hilang, sekarang kan dipilih langsung," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Karena itu, Ma'ruf mempersoalkan kembali mengemukanya wacana tersebut. Menurutnya, biar saja wacana itu berkembang dalam pembahasan di DPR bersama Pemerintah dan para ahli.

"Saya kira biar saja wacana berkembang biar nanti ada pembicaraan di DPR. Kita ikuti aja mana yg terbaik aja nanti para ahli akan bicarakan apakah memang lebih baik nggak dipilih atau dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Muhaimin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan gubernur tak perlu, karena dinilainya melelahkan.

"PKB sih mengusulkan pilkada hanya pemilihan langsung hanya pilpres dan pilbup dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak lagi karena melelahkan, kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Muhaimin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement