Senin 28 Nov 2022 19:20 WIB

UMP Lampung Tahun 2023 Naik Rp 192 Ribu

Dengan kenaikan ini, UMP Lampung tahun 2022 menjadi Rp 2.633.284,59.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Aksi massa mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja diwarnai aksi lempar batu ke petugas di DPRD Lampung, Rabu (7/10). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Aksi massa mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja diwarnai aksi lempar batu ke petugas di DPRD Lampung, Rabu (7/10). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7 persen) dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59. Kenaikan UMP tersebut ditanggapi beragam pekerja sektor swasta di Kota Bandar Lampung.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Senin (28/11/2022), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani surat keputusan (SK) penetapan UMP Lampung pada tahun depan. SK Gubernur Lampung tersebut tertuang dalam surat Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan UMP Lampung Tahun 2023.

Baca Juga

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, SK UMP Lampung tersebut telah ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Senin (28/11/2022). “Hari ini sudah ditandatangani Pak Gubernur,” kata Agus Nompitu di Bandar Lampung, Senin (28/11/2022).

Proses penghitungan hingga penetapan UMP ini diklaim sudah melalui berbagai tahan dengan Dewan Pengupahan di Lampung. Setelah ditetapkan, kepada pengusaha yang memiliki perusahaan dapat menyiapkan upah sesuai dengan SK gubernur Lampung untuk pekerjanya dengan masa kerja minimal satu tahun.

Ia berharap SK UMP Lampung tahun ini 2023 ini menjadi acuan bagi pengusaha kecuali usaha kecil dan mikro, juga pedoman bagi pekerja/buruh di Lampung. Penetapan dan SK UMP Lampung ini diharapkan pengusaha tidak lagi mengupah pekerja/buruh-nya di bawah UMP yang telah ditetapkan.  

Menanggapi penetapan UMP Lampung tersebut, Sedangkan Kurniawan, pekerja perusahaan di Kota Bandar Lampung mengakui, adanya kenaikan UMP Lampung tahun depan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tetapi, secara umum idealnya kenaikan upah sekarang ini bisa lebih 10 persen, sementara UMP Lampung hanya naik tujuh persen,” kata Kurniawan kepada Republika.co.id, Senin.

Salna (53 tahun), pekerja swasta di Kota Bandar Lampung menyambut baik dengan penetapan UMP Lampung tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 190 ribu dari upah sebelumnya. Kenaikan ini, kata dia, memang dirasakan masih kecil bila dibandingkan dengan selama dua tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19.

Menurut dia, kenaikan UMP tersebut segera disosialisasikan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan agar tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar upah pekerja atau buruh, sama seperti tahun 2022 atau dibawahnya.

“Seharusnya pemerintah gencar memantau dan mengawasi juga menindak perusahaan yang membayar upah pekerja atau buruh di bawah UMP tersebut,” kata Salna, pekerja swasta sektor penerbitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement