Rabu 23 Mar 2022 00:17 WIB

Mensos Tunggu Keputusan Menkeu tentang Bansos Jelang Ramadhan

Terdapat perubahan mekanisme bansos ekstra yang akan disalurkan jelang Ramadhan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menanam bibit pisang di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3). Di sana, Risma juga memberikan bantuan alat-alat produksi untuk mewujudkan industri berbasis masyarakat di sana.
Foto: Republika/Febryan A
Menteri Sosial Tri Rismaharini menanam bibit pisang di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (22/3). Di sana, Risma juga memberikan bantuan alat-alat produksi untuk mewujudkan industri berbasis masyarakat di sana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang menunggu kebijakan Kementerian Keuangan tentang perubahan mekanisme bantuan sosial (bansos) ekstra jelang bulan Ramadhan. Bansos nantinya diberikan untuk pemegang Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Nanti kita lihat, ternyata karena kemarin katanya ada perubahan mekanisme," ujar Mensos Risma saat ditemui di GKI Tanah Papua, Jayapura, Papua, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Mensos Risma mengatakan pada awalnya Kementerian Sosial diminta untuk menyiapkan bansos ekstra yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Kartu Sembako/BPNT. Namun, saat ini masih dalam penyesuaian terkait perubahan mekanisme tersebut. Mensos Risma juga belum merinci lebih lanjut terkait besaran bansos ekstra tersebut.

Sebelumnya, Mensos Risma pada 13 Maret 2022 mengatakan, akan ada bansos ekstra yang akan disalurkan menjelang bulan Ramadhan, atau sebelum bulan April 2022. Alokasi anggaran bansos ekstra tersebut, kata Risma, telah disetujui Kementerian Keuangan.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Mensos Risma mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan percepatan penyaluran Kartu Sembako/BPNT untuk tiga bulan pertama tahun 2022.

Selain itu Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran bansos, yang tidak harus dalam bentuk barang. Pilihannya sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat, dan tidak boleh dipaketkan.

Pemerintah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM senilai Rp 200 ribu/bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement