Selasa 08 Mar 2022 04:53 WIB

Lewat Ngakeul, Pemkot Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Kesadaran Membayar Pajak

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang menyumbang 82,5 persen penerimaan negara

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pemkot Sukabumi berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah salah satunya pajak daerah. Caranya dengan berupaya menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Foto: istimewa
Pemkot Sukabumi berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah salah satunya pajak daerah. Caranya dengan berupaya menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi terus bergerak untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan pajak. Salah satunya dengan kegiatan Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul) yang menggencarkan informasi terkait pentingnya membayar pajak kepada warga.

Kegiatan ini misalnya digelar di Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang, Senin (7/3/2022). Momen tersebut adalah roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga

Sekaligus sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di dua lokasi yakni Jalan utama dan juga perumahan serta kavling. '' Dengan modal pajak yang disetorkan ke pemerintah bisa menjalankan program kegiatan pembangunan dan regulasi sudah mengatur kenapa pajak perlu dibayar,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela-sela kegiatan.

Di mana pajak merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang 82,5 persen penerimaan negara. Fahmi mengatakan, Kota Sukabumi memiliki PAD sekitar Rp 60 miliar di luar rumah sakit karena tidak bisa digunakan kecuali hanya oleh rumah sakit.

Di mana pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti infratruktur dan fasilitas umum. Harapannya lanjut Fahmi, lurah dibantu RT RW menyadarkan atau edukasi warga terkait pentingnya pajak maka kota akan leluasa membangun. Contohnya Sukabumi punya wajah baru di 2021 yakni Alun-Alun dan Lapang Merdeka hingga pedestrian Jalan Ahmad Yani.

Intinya dengan edukasi pentingnya apajak akan mampu merubah wajah Kota Sukabumi. '' Kami sosialisasikan terkait NJOP akan dirasionalisasikan di 2022 karena sudah tidak rasional dan pendapatan daerah harus naik,'' kata wali kota.

Apalagi di tengah kondisi saat ini mengalokasikan untuk program pembangunan ke depannya. Harapannya bertambah dari kenaikan pajak hingga 18-19 persen dari NJOP karena hanya beberapa wilayah yang ditetapkan.

Khususnya untuk kawasaan perumahan dan jalan utama, sehingga belum secara massif karena untuk lokasi tertentu. '' Kami bersyukur warga menyadari apa yang dibayarkan akan kembali ke massyarakat dalam bentuk pembangunan,'' kata Fahmi. Harapannya ketoka mencintai kota maka mari membayar pajak.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, roadshow sosialisasi pajak ini akan digelar ke 33 khususnya penyebaran SPPT tahun 2022. '' Ada kenaikan jumlah SPPT, di mana tahun sebelumnya ada 96 ribu tahun ini naik menjadi 106 ribu SPPT,'' kata dia.

Tahun sekarang lanjut Andri, batas minimal NJOP Rp 82 ribu berbeda di tahun sebelumnya minimal NJOP Rp 64 ribu. Di mana kenaikan sifatnya memang tidak menyeluruh hanya wilayah tertentu saja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement