Kamis 23 Sep 2021 16:49 WIB

APBD Perubahan 2021, Pemprov Jabar Sesuaikan Target

Target-taret Pemptov Jabar akan disusun disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, arget-taret Pemptov Jabar akan disusun disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19.
Foto: Istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, arget-taret Pemptov Jabar akan disusun disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat (Jabar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Kesepahaman ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan para pimpinan DPRD Jabar dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (22/9) malam.

Baca Juga

Ridwan Kamil mengatakan, KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk penyusunan APBD perubahan tahun 2021. Penyusunan kali ini hampir sama dengan kondisi tahun sebelumnya yaitu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga target-target yang disusun harus disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Selain itu, kata dia, ada juga kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan besaran alokasi pendapatan transfer pusat, gelombang kedua Covidap-19, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, serta saldo anggaran tahun lalu yang digunakan untuk tahun berjalan yang mendorong penyesuaian.

"Penyesuaian anggaran terus dilakukan sampai saat ini," katanya.

Pemprov Jabar juga, kata dia, sudah dua kali menggeser anggaran 2021 yang dituangkan dalam dua peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Emil menyebut ada tujuh faktor yang mendasari penyusunan perubahan KUA-PPAS 2021. Yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena tidak tercapainya proyeksi pendapatan asli daerah (PAD).

Kemudian, kata dia, penyesuaian pada beberapa hal yakni indikator makro ekonomi, sasaran dan indikator kinerja, program dan kegiatan, kegiatan serta besaran anggaran yang sesuai dengan PMK terkait dana transfer pusat.

Selain itu, kata dia, pergeseran penghapusan penambahan akibat refocusing dan realokasi anggaran, penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19, serta pemanfaatan sisa lebih anggaran berdasarkan audit laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

"Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 masih melanjutkan beberapa kebijakan yang dilaksanakan pada APBD murni," katanya.

 

KUA-PPAS Jabar 2021:

•Pendapatan Daerah :

Rp41,47 Triliun jadi Rp36,09 Triliun (berkurang Rp 5,38 Triliun atau 12,98 persen)

•Belanja Daerah:

Rp44,62 Triliun jadi Rp39,04 Triliun (berkurang Rp 5,22 T atau 11,69 persen)

•Penerimaan Pembiayaan Daerah:

Rp3,24 Triliun jadi Rp3,41 Triliun (bertambah Rp165,66 miliar atau 5,11 persen)

•Pengeluaran Pembiayaan Daerah"

Rp100 Miliar (tetap)

•Volume APBD

Rp 44,62 Triliun jadi Rp39,04 Triliun (berkurang Rp 5,22 Triliun atau 11,69 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement