Senin 06 Sep 2021 12:05 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Tangsel Mulai Digelar

PTM terbatas jenjang PAUD/ TK dan SD mulai dilaksanakan pada 13 September.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SMPN 8, Tangsel pada Senin (6/9).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SMPN 8, Tangsel pada Senin (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT)di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai digelar pada Senin (6/9). Dinas Pendidikan Kota Tangsel mengizinkan sebanyak ratusan sekolah untuk menggelar kegiatan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan PTMT di Kota Tangerang Selatan pada jenjang SMP mulai dilaksanakan tanggal 6 September 2022. Jenjang PAUD/ TK dan SD mulai dilaksanakan tanggal 13 September 2021," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono dalam keterangannya, dikutip Senin (6/9).

Dia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah Tangsel mengacu pada kriteria level situasi pandemi Covid-19. Diketahui, saat ini wilayah tersebut masuk PPKM Level 3 dengan salah satu aturan yang ditetapkan adalah diperbolehkannya kegiatan PTM terbatas.

Adapun sekolah yang siap menggelar PTM terbatas, kata dia ditetapkan oleh pihaknya melalui sejumlah asesmen. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan setiap satuan pendidikan ke laman data pokok pendidikan (dapodik).

"Satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT adalah satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa pada laman Dapodik dan sudah diverifikasi oleh tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan," jelasnya.

Berdasarkan hasil asesmen saat ini, sekolah yang dinyatakan siap menggelar PTM terbatas di Tangsel ada sebanyak 685 sekolah. Perinciannya, SMP berjumlah 168 sekolah, SD sebanyak 309 sekolah, dan TK berjumlah 208 sekolah.

Taryono melanjutkan, dalam pelaksanaannya, sekolah yang melaksanakan PTM terbatas wajib mengikuti panduan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan konsisten.

Pihak sekolah juga harus memastikan pendidik serta tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19, kecuali bila ada keterangan lain dari dokter atau tenaga kesehatan.

"Kepala satuan pendidikan agar mengatur teknis pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing," terangnya.

Taryono juga meminta kepala sekolah melakukan evaluasi setiap hari terkait proses pembelajaran offline yang berlangsung dan melaporkan hasil evaluasi ke pihaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement