Senin 05 Oct 2020 16:38 WIB

Polisi Sebut Kenneth W Ingin Banyak Pengikut di Medsos

Perbuatan pelaku melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Rep: M Fauzi Ridwan / Red: Agus Yulianto
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Foto: Antara
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pria berinisial Kenneth William (KW) yang diduga telah melecehkan masjid di Pesantren Persis nomor 1 dan 2 di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, Sabtu (4/10). Pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari sekitar masjid tersebut telah dilakukan pemeriksaan.

"Jadi Polrestabes telah mengamankan seorang inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10).

Dia mengungkapkan, telah mengamankan dan memeriksa serta memproses pelaku di Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di tiktoknya, akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatannya," ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi sebenarnya di masjid tersebut tidak terdapat musik yang seperti di dalam video pelaku. Menurutnya, pelaku membuat musik itu sendiri kemudian seolah-olah musik tersebut datang dari masjid dengan tujuan mengundang perhatian masyarakat dan otomatis akan mengikuti pelaku.

"Tidak ada musik itu, itu yang dibuat oleh dia sendiri sehingga seolah-olah dengan adanya suatu dari masjid itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia," katanya.

Dia menyebut, musik yang dibuat oleh pelaku seperti musik di diskotek dan tidak layak ada di masjid. Menurutnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.

Ulung mengatakan, pelaku yang sudah ditahan ini merencanakan membuat video tersebut untuk meningkatkan follower. "Pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri, serahkan semuanya kepada kepolisian," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement