Sabtu 07 Nov 2026 18:28 WIB

Peradi Profesional Bentuk Empat DPD Baru di Maluku

Kehadiran advokat harus memberi manfaat bagi masyarakat.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar melantik pengurus empat DPD di Provinsi Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Foto: Ist
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar melantik pengurus empat DPD di Provinsi Maluku, Sabtu (7/11/2026).

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) melantik pengurus empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Provinsi Maluku, Sabtu (7/11/2026). Pembentukan kepengurusan tersebut diharapkan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang menghadapi kendala geografis dan ekonomi.

Empat kepengurusan yang dilantik Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional Harris Arthur Hedar tersebut meliputi DPD Kota Ambon, Kota Saumlaki, Maluku Tenggara, dan Seram Raya. Pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Maluku serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku.

Baca Juga

Dalam arahannya, Harris menegaskan advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi profesi dan membela hak masyarakat berdasarkan hukum. Menurut dia, pelantikan pengurus bukan sekadar pergantian atau pembagian jabatan, melainkan amanah untuk menjaga kehormatan profesi.

“Saya tidak ingin Peradi Profesional hanya besar dalam nama dan struktur. Saya ingin organisasi ini dihormati karena kualitas advokatnya, keteguhan etikanya, dan keberaniannya membela kebenaran berdasarkan hukum,” kata Harris dalam siaran pers, Sabtu (7/11/2026).

Ia mengingatkan advokat agar tidak menggunakan profesi untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Advokat juga harus berani bersikap independen, termasuk ketika menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Advokat bukan pelengkap dalam sistem peradilan. Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum. Karena itu, jangan takut membela hak masyarakat, tetapi jangan pernah menggunakan profesi ini untuk membenarkan perbuatan yang salah.”

Harris menilai keberadaan empat DPD di Maluku dapat membantu memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Tantangan geografis wilayah kepulauan dan keterbatasan ekonomi masih menjadi hambatan bagi sebagian warga untuk memperoleh pendampingan hukum.

Ia juga mengingatkan para advokat untuk menjunjung nilai persaudaraan yang hidup dalam masyarakat Maluku, termasuk semangat pela gandong. Nilai tersebut, menurut dia, perlu tercermin dalam sikap advokat yang tegas terhadap prinsip hukum sekaligus menghormati martabat manusia.

“Di Maluku kita mengenal semangat hidup orang basudara. Saya ingin semangat itu menjadi kekuatan pengurus: bersatu menjaga kehormatan profesi, tidak saling menjatuhkan, dan hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan,” katanya.

Harris meminta pengurus DPD segera menyusun program kerja yang terukur, memperkuat pendidikan dan pembinaan profesi, serta menegakkan disiplin organisasi. Ia juga mendorong hubungan kelembagaan dengan pengadilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil tanpa mengorbankan independensi advokat.

“Ukuran keberhasilan pengurus bukan banyaknya acara yang diselenggarakan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan anggota dan masyarakat. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Jaga nama baik organisasi, karena kepercayaan tidak diperoleh melalui jabatan, tetapi melalui tindakan.”

Berita Lainnya

Rekomendasi