REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko menjabarkan langkah mencegah warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat di daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), patroli siber, hingga penegakan hukum terhadap jaringan perekrut.
Hendarsam menyebut, sebagian WNI yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja diduga merupakan korban penipuan. Pasalnya, tawaran awal yang mereka terima bukan untuk menjadi tentara. Tapi, setelah tiba di negara tujuan, mereka menghadapi kesulitan kembali ke Tanah Air.
"Pada saat mereka berangkat ke sana itu tawarannya bukan untuk menjadi tentara. Tapi ketika sudah sampai sana, mereka mau apa lagi? Mau pulang susah," kata Hendarsam di Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026).
Hendarsam menyebut, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan perekrutan WNI menjadi tentara, tetapi juga modus TPPO lainnya. Hal itu mencakup pengiriman pekerja migran secara tidak prosedural hingga dugaan pengambilan paspor dan hilangnya kontak dengan korban.




