Ahad 18 Oct 2026 09:00 WIB

Selain Pemadaman, Penanganan Karhutla Perlu Perhatikan Warga Terdampak

Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Satria K Yudha
Pengendara motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap pekat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/9/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Pengendara motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap pekat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diimbangi dengan perlindungan masyarakat yang terdampak kabut asap, termasuk penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar operasi pemadaman berjalan bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan warga di wilayah terdampak.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Umi Ma'rufah menilai, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan pemegang konsesi memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran.

Baca Juga

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi, Sabtu (17/10/2026).

Penanganan karhutla secara terpadu telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut memuat pembagian tugas kementerian dan lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla, termasuk perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran.

Dalam aturan tersebut, Menteri Kesehatan bertanggung jawab memastikan tersedianya pelayanan kesehatan secara cepat bagi masyarakat di wilayah terdampak. Sementara itu, Menteri Sosial memiliki tugas memastikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga yang menghadapi dampak karhutla.

Perlindungan masyarakat juga mencakup keberlangsungan kegiatan pendidikan di daerah terdampak. Kementerian terkait mendapat tugas memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun wilayah tersebut menghadapi gangguan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Selain pemenuhan kebutuhan masyarakat, operasi penanganan kebakaran membutuhkan dukungan personel, peralatan, dan informasi kondisi lapangan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjalankan fungsi komando dan koordinasi, termasuk memberikan dukungan pendanaan serta menyiagakan peralatan darat dan udara bagi daerah terdampak.

BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial dan ekonomi setelah bencana. Sementara itu, TNI dan Polri memiliki tugas membantu operasi pemadaman serta patroli kawasan yang mengalami kebakaran.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berperan menyediakan informasi titik panas, sebaran asap, serta perkembangan cuaca dan musim. Informasi tersebut disampaikan kepada kementerian terkait dan BNPB untuk mendukung pelaksanaan operasi pemadaman di lapangan.

Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi. Adapun bupati dan wali kota memimpin penanganan di wilayah masing-masing serta memastikan dukungan anggaran melalui APBD.

Umi mengatakan, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran juga perlu dilakukan secara konsisten, terutama di area perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemegang izin perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadaman agar penanganan kebakaran dapat dilakukan dengan cepat.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujar Umi.

Menurut Umi, tanggung jawab penanganan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu instansi. Pelaksanaan kewajiban oleh masing-masing pihak diperlukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif sekaligus mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

Inpres Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur peran kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan dalam patroli, pengawasan kewajiban perusahaan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pengawasan tersebut mencakup kesiapan sarana pencegahan dan pemadaman hingga pemulihan lahan setelah kebakaran.

Sementara itu, Kementerian Pertanian memiliki tanggung jawab mengawasi kegiatan usaha pertanian dan memfasilitasi penggunaan teknologi pembukaan lahan tanpa membakar. Pengawasan juga mencakup kewajiban pelaku usaha menyediakan peralatan pemadaman kebakaran.

Dukungan lintas sektor turut mencakup perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla oleh Kementerian Keuangan bersama Bappenas. Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan juga mendapat tugas mengerahkan sumber daya manusia serta peralatan untuk membantu penanggulangan kebakaran.

Dengan pembagian tugas tersebut, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, pelayanan sosial, dan pemulihan masyarakat. Koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting agar kebutuhan warga tetap terpenuhi selama penanganan kebakaran berlangsung.

Berita Lainnya

Rekomendasi