Kamis 15 Oct 2026 07:16 WIB

Indonesia Ingatkan UNESCO, Sains Terbuka Bukan Perlombaan Membuka Data

Kebijakan sains terbuka harus mampu memperkuat integritas penelitian.

Ilustrasi pengembangan riset dan teknologi.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi pengembangan riset dan teknologi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan sains terbuka (open science) yang dikembangkan UNESCO untuk memperluas akses terhadap pengetahuan dan meningkatkan kolaborasi penelitian internasional. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa keterbukaan ilmu pengetahuan tidak boleh mengabaikan perlindungan data, keamanan penelitian, dan hak kekayaan intelektual.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis. Indonesia menilai keberhasilan kebijakan sains terbuka tidak semestinya hanya diukur dari besarnya volume data yang dapat diakses publik, tetapi juga dari kualitas penelitian dan manfaatnya bagi masyarakat.

Baca Juga

"Sains terbuka bukan perlombaan menghasilkan sebanyak mungkin data terbuka," tegas Satrya dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Satrya, kebijakan sains terbuka harus mampu memperkuat integritas penelitian sekaligus memperluas kerja sama ilmiah antarnegara. Keterbukaan data semestinya menjadi sarana untuk menghasilkan pengetahuan yang lebih berkualitas, bukan sekadar memenuhi target penyediaan informasi.

"Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan meningkatkan kualitas dan integritas penelitian serta memperluas kolaborasi. Ini akan membuat pengetahuan ilmiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Satrya menjelaskan, pengembangan prinsip sains terbuka bertumpu pada tiga pilar utama, yakni relevansi dan signifikansi, transparansi dan reproduksibilitas, serta evaluasi mandiri (self-assessment) dan pemanfaatan secara bertanggung jawab. Penyusunan prinsip tersebut melibatkan konsultasi dengan lebih dari 150 ahli yang berasal dari 41 negara.

Indonesia memandang pendekatan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola penelitian dan pengelolaan data nasional. Pemerintah telah memiliki kerangka kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur standar data, metadata, serta interoperabilitas antarsistem informasi.

Meski demikian, Satrya menegaskan penerapan sains terbuka harus tetap menghormati peraturan nasional setiap negara. Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keamanan penelitian, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kesenjangan kapasitas infrastruktur digital dan riset antara negara maju dan negara berkembang.

Perbedaan kemampuan tersebut menjadi perhatian Indonesia karena penerapan standar internasional yang seragam berpotensi menimbulkan tantangan tambahan bagi negara dengan sumber daya terbatas. Karena itu, mekanisme evaluasi dan pemantauan kebijakan sains terbuka perlu dirancang secara proporsional agar tidak menambah beban administratif.

"Sistem pemantauannya juga tidak boleh berubah menjadi beban pelaporan baru bagi negara berkembang," kata Satrya.

Selain membahas kebijakan sains terbuka, Indonesia menyatakan dukungan terhadap keputusan komite implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan keempat atau Sustainable Development Goal 4 (SDG-4). Agenda tersebut menempatkan ketahanan sistem pendidikan sebagai salah satu prioritas pada periode 2026–2027 untuk memastikan pendidikan berkualitas tetap dapat diakses secara berkelanjutan.

Satrya menjelaskan, penguatan ketahanan pendidikan menjadi semakin penting ketika perkembangan teknologi menuntut perubahan kompetensi tenaga pendidik dan peserta didik. Sistem pendidikan harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan baru tanpa mengabaikan pemerataan kesempatan belajar.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi