REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rektorat Telkom University kembali memberikan sanksi kepada tiga mahasiswa yang melakukan perundingan terhadap rekannya mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri angkatan 2026 di asrama putra pada Jumat (9/10/2026) lalu.
Satu orang dikenakan skorsing kuliah selama dua semester dan pembinaan sedangkan dua orang pelaku lainnya dikenakan pembinaan.
Sebelumnya, satu orang pelaku telah dikenakan sanksi berat yaitu drop out (DO). Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing mahasiswa, dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom.
Rektor Telkom University Prof Suyanto mengatakan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat berlangsung sejak Sabtu hingga Ahad dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT.
Berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan sidang tersebut, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang, sementara satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban.
"Seluruh mahasiswa yang terlibat dalam kejadian ini merupakan mahasiswa baru angkatan 2026," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Ia menyebut sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing. "Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa Telkom University," ucap dia.
Hal itu berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar. "Satu mahasiswa dikenai sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram




