REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan atau Babe Haikal mengutip hasil rapat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang tahun 2009 saat ditanya mengenai status kehalalan rokok. Fatwa MUI tersebut mengharamkan rokok untuk anak-anak, wanita hamil dan menyusui.
"Ini saya cuma bacakan keputusan MUI ya, selebih di atas daripada itu (anak-anak, wanita hamil dan menyusui) dibolehkan, tapi ini bukan keputusan BPJPH," kata Babe Haikal di Kantor BPJPH, Jumat (9/10/2026)
Fatwa tersebut berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang menyatakan rokok adalah haram. Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) juga mendorong menerapkan label non-halal pada rokok. Dua lembaga ini bertemu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan untuk mendorong label non-halal pada rokok.
Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masyhuril Khamis mengatakan, dia menghargai kepedulian dari pendapat ahli atau ormas terhadap kesehatan umat soal usulan label non-halal pada rokok dan vape. Meski demikian, hal tersebut perlu didudukkan secara proporsional.




