Sabtu 10 Oct 2026 06:34 WIB

Percepat Reforma Agraria, BRAN dan Kementerian ATR/BPN Bagi Peran

Integrasi data pertanahan jadi dasar penyelesaian konflik agraria rakyat.

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Foto: Dok Republika
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan agenda reforma agrarian nasional berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dengan Menteri PANRB Rini Widyantini serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 2, Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan ini berfokus pada percepatan penyusunan SOTK BRAN, penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga, serta penegasan batas kewenangan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan kelembagaan yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penataan kelembagaan merupakan langkah mendasar agar BRAN dapat menjalankan mandatnya secara terarah dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Menurutnya, percepatan ini menjadi prioritas agar agenda reforma agraria dapat segera direalisasikan.

"Percepatan penataan kelembagaan BRAN menjadi prioritas agar agenda reforma agraria Presiden Prabowo dapat dijalankan dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, dan mekanisme kerja yang terukur. Kita ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, kejelasan fungsi dan kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN sangat penting untuk memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandatnya. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria dapat diperkuat tanpa menimbulkan tumpang tindih tugas maupun memperpanjang proses birokrasi.

"BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah berjalan. Kita ingin membangun sinergi, memperjelas peran, dan menyatukan langkah. Administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai kewenangan ATR/BPN, sementara BRAN memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, khususnya untuk persoalan agraria yang membutuhkan penanganan terpadu," katanya.

Dalam pembahasan bersama Kementerian PANRB dan ATR/BPN, pematangan desain organisasi diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BRAN secara efektif, adaptif, dan akuntabel. Penataan tersebut juga perlu memperhitungkan kebutuhan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan urusan agraria.

Dedi menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari tersusunnya regulasi atau terbentuknya organisasi. Yang terpenting adalah kemampuan negara menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi rakyat.

 

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi