Kamis 08 Oct 2026 20:07 WIB

Pengurus BEM UI Dianiaya, Komisi XIII Minta Negara Jamin Keamanan Aktivis

Koordinator Sosial Politik BEM UI, Hafidz Haernanda dianiaya orang tak dikenal.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Aktivis BEM UI Hafidz Haernanda.
Foto: Tangkapan Layar IG
Aktivis BEM UI Hafidz Haernanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XIII DPR RI meminta negara memastikan keamanan bagi mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai. Hal itu disampaikan menyusul dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Haernanda, di Tebet, Jakarta Selatan, pada Ahad (4/10/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengatakan, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan aktivitas sipil merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, setiap warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan kritik, berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum.

Baca Juga

“Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Karena itu, ia mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam proses pengusutan kasus tersebut. Ia juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan sekaligus memastikan hak hukum korban terlindungi selama proses berjalan.

Andreas menilai, negara harus bisa menjaga ruang sipil agar aktivitas mahasiswa dan penyampaian pendapat secara damai dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi. Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan adanya ketakutan yang dapat menghambat mahasiswa dalam menjalankan aktivitas organisasi.

Sebelumnya, BEM UI melaporkan dugaan kekerasan terhadap Hafidz ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026). Hafidz disebut mengalami cedera kepala, memar di wajah, serta sejumlah luka lecet setelah diserang orang tak dikenal di kawasan Tebet pada Ahad malam.

Laporan tersebut teregistrasi dengan LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, dan Pasal 449 ayat (1) tentang pengancaman pembunuhan.

"Penyerangan ini tidak dapat kami atribusikan sebagai insiden pencurian biasa, karena di dalam kronologi kasus tersebut dan barang bukti yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang patut menimbulkan kecurigaan atas modus operandi dari insiden ini," kata Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra.

Berita Lainnya

Rekomendasi