REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan masih menyiapkan tata laksana dan rancangan peraturan presiden (raperpres) terkait tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pun dengan penempatan manajer koperasi juga masih disiapkan.
Dalam catatan Republika, para peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) itu sudah selesai menuntaskan pelatihan pada 31 Juli 2026. Namun, hingga kini, mereka yang sudah kembali ke tempat masing-masing belum mendapatkan informasi kapan mulai menjalani pekerjannya sebagai manajer KDKMP.
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tata kelola KDKMP sedang disusun secara rinci. Tujuannya agar pelaksanaan koperasi dapat berjalan dengan baik.
"Ini sudah dikonstruksi sangat detail ya, tata laksana, rancangan peraturan presiden yang disusun, terkait dengan bagaimana tata kelola KDMKP ini dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Hanif saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dia mengatakan, pemerintah perlu memastikan seluruh pelaksanaan KDKMP memiliki tata laksana yang memadai sebelum tahapan selanjutnya dijalankan. "Jadi tentu segala sesuatu tetap harus kita landasi ke tata laksana yang cukup baik. Ini sedang dipersiapkan dengan baik," kata Hanif.
Saat ditanya mengenai waktu penerbitan perpres tentang operasional KDKMP, menurut Hanif, pemerintah saat ini terus melakukan pembahasan dan mematangkannya. "Mudah-mudahan segera ya, karena sudah rapat," ucap Hanif.




