Senin 31 Aug 2026 19:04 WIB

Komnas HAM Dorong Polisi Selidiki Ormas Perusuh 27 Agustus

Pihak yang tak terlibat kerusuhan agar dilepaskan dari tahanan kepolisian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Massa dari berbagai elemen masyarakat terlibat bentrok saat perseonel Kepolisian membubarkan massa di kawasan PejomponganI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi massa terkait desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut belangsung hingga  sekitar pukul 21.00 WIB. Saat personel Kepolisian melakukan pembubaran massa aksi sekiatr pukul 20.00 WIB, massa melakukan perlawanan hingga terjadi bentrokan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa dari berbagai elemen masyarakat terlibat bentrok saat perseonel Kepolisian membubarkan massa di kawasan PejomponganI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi massa terkait desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut belangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Saat personel Kepolisian melakukan pembubaran massa aksi sekiatr pukul 20.00 WIB, massa melakukan perlawanan hingga terjadi bentrokan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong polisi mengusut ormas yang diduga di balik aksi kerusuhan 27 Agustus 2026. Komnas HAM menyayangkan jatuhkan korban jiwa atas kerusuhan itu. 

Komnas HAM berkomitmen memantau penyelidikan kasus tersebut oleh Korps Bhayangkara. 

"Kami komunikasikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya di bawah asesmen Mabes Polri. Kami terus akan melakukan komunikasi dan koordinasi," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai mendatangi Mabes Polri pada Senin (31/8/2026). 

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan pihak Polda Metro Jaya sudah memulai penyelidikan terkait meninggalnya satu orang dari kerusuhan itu. Saurlin ogah menerangkan adanya keterlibatan salah satu ormas yang menyebabkan adanya korban jiwa. 

"Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman aja itu," ujar Saurlin. 

Terlepas dari itu, Saurlin meminta pihak yang tak terlibat kerusuhan dilepaskan dari tahanan kepolisian. Sedangkan para perusuh, lanjut Saurlin wajib didalami. 

photo
Massa dari berbagai elemen masyarakat terlibat bentrok saat perseonel Kepolisian membubarkan massa di kawasan PejomponganI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi massa terkait desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut belangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Saat personel Kepolisian melakukan pembubaran massa aksi sekiatr pukul 20.00 WIB, massa melakukan perlawanan hingga terjadi bentrokan. - (Republika/Thoudy Badai)

"Kami mendorong supaya memang dilakukan penyelidikan terkait dengan orang-orang yang terlibat dari demonstrasi. Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga," ucap Saurlin. 

Saurlin juga memastikan Komnas HAM menaruh atensi atas kasus ini. Apalagi dari keterangan yang didapatkannya, polisi telah menetapkan tersangka. 

"Polda Metro juga sudah menyampaikan telah menetapkan tersangka. Tapi begitupun kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti," ucap Saurlin. 

Aksi rusuh massa yang muncul setelah unjuk rasa 27 Agustus 2026 menyisakan air mata. Ini menyusul meninggalnya penjual cermin, Bambang Kurniawan (60 tahun) diduga dikeroyok oleh massa perusuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. 

Diketahui, kerusuhan yang terjadi sepanjang Kamis (27/8/2026) sampai Jumat (28/8/2026) di sejumlah wilayah di Jakarta, berawal dari aksi unjuk rasa damai di Gedung DPR/MPR.

Demonstrasi itu terkait dengan tuntutan masyarakat dari berbagai daerah yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi, berlangsung tertib tanpa adanya peristiwa kerusuhan. Unjuk rasa berakhir pada sore, dengan sejumlah elemen masyarakat dari luar Jakarta meninggalkan ibu kota.

Akan tetapi menjelang petang, sejumlah kelompok masyarakat masih bertahan di kawasan Gedung DPR/MPR. Semakin ramai kelompok masyarakat yang mendatangi kawasan tersebut pada malam hari. Aparat kepolisian meminta agar kelompok masyarakat yang masih bertahan di kawasan itu segera membubarkan diri. Akan tetapi himbauan tersebut mendapat penolakan dari massa.

Sampai menjelang Kamis tengah malam kelompok massa yang semakin ramai dibubarkan paksa oleh kepolisian. Pembubaran paksa itu berujung pada kerusuhan di sejumlah titik yang tak jauh dari perimeter Gedung DPR/MPR.

Berita Lainnya

Rekomendasi