REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menentapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa provinsi. Penyidikan kepolisian itu diharapkan tidak hanya berhenti kepada pelaku pembakaran di lapangan, melainkan aktor intelektual penyebab karhutla.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam alias Cak Anam mengatakan, polisi tidak boleh hanya melakukan penegakan hukum terhadap aktor lapangan dalam karhutla yang terjadi hari ini. Pasalnya, bencana ekologis itu merupakan peristiwa berulang yang terjadi hampir setiap tahunnya.
"Ya kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi," kata dia kepada Republika, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan para pemilik kepentingan yang melakukan pembakaran hutan. Karenanya, aparat kepolisian harus benar-benar mengusut tuntas kasus karhutla yang sering terjadi. Dengan begitu, akan ada efek jera dan kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Jadi, penting untuk siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat, baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum," ujar Cak Anam.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total 72 tersangka tersebut ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. "Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Ahad (23/8/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot atau titik panas yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel.
Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.




