REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dipandang menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan kasus tersebut memiliki posisi strategis.
“Korupsi ini memiliki posisi strategis karena melibatkan petinggi dan sektor yang penting. Menentukan posisi korupsi strategis ditentukan oleh nilai dari dampak atau keuntungan korupsi, pihak yang terlibat dan/atau sektor terjadinya korupsi,” kata Lakso dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Lakso, dugaan korupsi di Unsoed menjadi strategis karena terjadi di institusi pendidikan dan melibatkan jajaran tinggi universitas.
“Korupsi ini memiliki posisi yang strategis,” ujarnya.
Lakso menilai praktik pungutan tidak sah, suap, dan gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi selama ini justru tak ditangani secara serius. Persoalan tersebut, lanjut Lakso, bahkan terkadang hanya dianggap angin lalu tanpa diikuti aksi nyata.
“Pungutan tidak sah, suap dan gratifikasi pada institusi pendidikan tinggi kerap menjadi isu yang tidak ditangani secara serius dan hanya terkesan menjadi ‘gossip’ semata tanpa ada tindakan kongkrit,” ujar Lakso.
Lakso memandang OTT di Unsoed wajib menjadi peringatan bahwa terdapat persoalan fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi. Apalagi, perkara serupa sebelumnya juga terjadi di Universitas Lampung (Unila).
“OTT ini menjadi pembuka mata bahwa telah terjadi persoalan fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi, terlebih ini kejadian sekian dari OTT yang sebelumnya terjadi di Unila atas kasus yang serupa,” ujar Lakso.
Lakso juga mengatakan kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum membenahi tata kelola pendidikan tinggi. Menurut dia, pembenahan setidaknya dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Salah satunya dengan memperbaiki mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya terhadap berbagai jalur alternatif yang semakin berkembang setelah liberalisasi institusi pendidikan.
“Makin besar diskresi pimpinan perguruan tinggi dalam menentukan alternatif jalur masuk maka semakin besar peluang ruang negosiasi di balik layar,” ujar Lakso.
Selanjutnya, Lakso mendorong adanya mekanisme penerimaan mahasiswa baru berstandar nasional agar tak ada permainan nakal lagi di kemudian hari.
“Harus ada penegasan jalur masuk yang terukur dan standardisasi secara nasional,” ujar Lakso.
Selain pembenahan sistem, Lakso meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dituntaskan hingga mampu mengungkap jejaring yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru.
“KPK harus melakukan upaya komprehensif untuk mencari jejaring pada kasus ini,” kata Lakso.
Lakso turut mendesak Kemendikti secepatnya melakukan reformasi tata kelola agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kementerian yang membawahi urusan pendidikan tinggi harus menuntaskan reform ini,” ucap Lakso.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Dalam perkara ini, Sodiq mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang lewat jalur mandiri.
Dalam menjalankan aksinya, Sodiq "dibantu" oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
View this post on Instagram




