Sabtu 25 Jul 2026 01:38 WIB

Digitalisasi Layanan Publik Mampu Persempit Celah Korupsi

Masyarakat dapat berkontribusi dengan menolak politik uang.

Talk show Ruang Nalar (RN Talks) bertajuk Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (24/7/2026).
Foto: Ist
Talk show Ruang Nalar (RN Talks) bertajuk Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (24/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Digitalisasi pelayanan publik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel.

Pandangan tersebut mengemuka dalam talk show Ruang Nalar (RN Talks) bertajuk Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (24/7/2026).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan sumber daya manusia dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik.

"Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan," kata Agustina.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Gaza Carumna Iskadrenda mengatakan pemberantasan korupsi harus ditopang tiga pilar utama, yakni regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, dan budaya hukum yang menjunjung integritas. Menurut dia, sinergi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan masyarakat menjadi syarat penting agar penegakan hukum berjalan secara adil tanpa pandang bulu.

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Diponegoro Yoga Putra Prameswari menilai keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mencegah praktik korupsi. Masyarakat, kata dia, dapat berkontribusi dengan menolak politik uang dan memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam forum tersebut, mahasiswa juga menekankan pentingnya reformasi hukum dan keterlibatan generasi muda agar budaya antikorupsi dapat terus diperkuat. Para pembicara sepakat bahwa kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat menjadi kunci agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

 

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi