REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian memastikan pelat nomor yang digunakan mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di pelican crossing kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) palsu. Saat ini, polisi tengah mencari pengemudi mobil tersebut untuk diberikan sanksi tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pengemudi kendaraan tersebut. Pasalnya, polisi telah memastikan bahwa pelat nomor yang digunakan mobil Alphard itu saat menerobos lampu merah tidak sesuai.
"Alphard sedang dicari alamatnya, tilang pelanggran marka dan penggunaan pelat yang tidak sesuai untuk Alphard," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, polisi belum sempat melakukan tindakan penilangan terhadap pengemudi Alphard ketika peristiwa terjadi. Padahal, mobil itu jelas-jelas melakukan pelanggaran lalu lintas karena menerobos lampu merah di pelican crossing.
"Belum ditilang saat di Pospol, lagi dicari orangnya," kata Ojo.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) yang melakukan pemukulan terhadap mobil Alphard tersebut. Rencananya, klarifikasi akan dilakukan pada Senin (27/7/2026).
"Hari Senin akan kami panggil untuk klarifikasi," kata dia.
View this post on Instagram




