Rabu 29 Apr 2026 14:38 WIB

Partai Demokrat Ancang-Ancang Gugat Trump Terkait Perang Iran

Demokrat belum mengambil keputusan akhir mengenai gugatan terhadap Trump.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam sebuah acara di Las Vegas, Kamis (16/4/2026).
Foto: EPA/Ronda Churcil
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam sebuah acara di Las Vegas, Kamis (16/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Partai Demokrat di Kongres AS mempertimbangkan untuk menggugat Presiden Donald Trump jika ia melanjutkan perang dengan Iran setelah 1 Mei tanpa persetujuan legislatif. Menurut Time pada Selasa (28/4/2026), batas 60 hari bagi Trump untuk memperoleh persetujuan Kongres atas operasi militer terhadap Iran akan jatuh pada 1 Mei.

Setelah tenggat tersebut, secara hukum ia harus mendapatkan persetujuan legislatif atau meminta tambahan 30 hari untuk menarik pasukan. Demokrat belum mengambil keputusan akhir mengenai gugatan tersebut dan masih berupaya menempuh berbagai langkah legislatif.

Baca Juga

Senator Adam Schiff berencana menggelar pemungutan suara ulang terkait resolusi pembatasan kewenangan presiden dalam perang pada akhir pekan ini.

Menyusul serangan AS dan Israel terhadap Iran, puluhan anggota Partai Demokrat mengkritik keras kebijakan pemerintahan Trump karena dinilai berisiko memicu eskalasi dan melanggar prosedur konstitusional. Namun, Senat AS berulang kali menolak resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan presiden dalam operasi militer terhadap Iran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara, Sputnik/RIA Novosti, Kyodo
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement