Jumat 10 Apr 2026 19:48 WIB

Resor Milik China di Berau Disetop Pemerintah, Ini Gara-garanya

Penghentian sementara dilakukan hingga pihak resor melengkapi dokumen perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Foto: Antara/Sinta Ambar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.

REPUBLIKA.CO.ID, MARATUA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor PT Storm Diving Resort (SDR) milik warga negara asing (WNA) asal China di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, hal itu karena PT SDR melanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga

"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut," katanya di Pulau Maratua, Jumat.

Dia mengatakan Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi. "Resor itu merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini, terdapat 16 resor di Maratua dan semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR.

Dirjen menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.

"Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia," tegasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement