Kamis 09 Apr 2026 17:42 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pembebasan ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Kendaraan bekas (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kendaraan bekas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau kendaraan bekas. Hal itu diharapkan mendorong masyarakat segera melakukan mutasi setelah membeli kendaraan seken guna mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kita membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II. Proses balik nama kendaraan lama atau kendaraan bekas itu adalah gratis," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, di Semarang, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga

Masrofi menerangkan, pembebasan BBNKB II dimungkinkan setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2025. "Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar lima persen," ujarnya.

Dia mengatakan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Masrofi mengungkapkan, pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama harus menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. "Apabila dimutasi menjadi milik sendiri, maka kita masih memerlukan KTP pemilik lama," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement