REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA — Proses negosiasi putaran final WHO Pandemic Agreement memasuki tahap krusial di Jenewa, Swiss, pada akhir Maret 2026 ini. Perhatian tertuju pada posisi sejumlah negara kawasan Eropa dalam pembahasan lampiran penting terkait akses patogen dan pembagian manfaat (Pathogen Access and Benefit Sharing/PABS), sementara Indonesia terus memainkan peran strategis untuk memastikan kesepakatan yang dihasilkan mencerminkan prinsip keadilan global.
Perjanjian yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini bertujuan memperkuat arsitektur kesehatan global agar lebih siap menghadapi krisis di masa mendatang. Hingga saat ini, proses ratifikasi masih tertunda lantaran belum tercapainya kesepakatan teknis terkait PABS, yang mengatur bagaimana sampel virus dan data genetik dibagikan sekaligus menetapkan kewajiban pembagian manfaat seperti vaksin, obat, dan teknologi kesehatan.
Dalam dinamika perundingan yang berlangsung alot tersebut, dukungan terhadap mekanisme pembagian manfaat yang adil terus mengemuka. Kepala Biro Asia AIDS Healthcare Foundation (AHF), Dr. Chhim Sarath, menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk mengutamakan kesetaraan kesehatan.
“Dunia tidak mampu menghadapi pandemi seperti COVID-19 lagi. WHO Pandemic Agreement tidak lengkap tanpa Lampiran PABS. Spanyol, Luksemburg, dan Belgia telah menunjukkan keberanian, kini Jerman, Swiss, Prancis, Inggris, Belanda, Norwegia, dan Uni Eropa harus bangkit kembali,” ujar Dr. Chhim Sarath dalam pernyataannya yang diterima di Jenewa, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, AHF telah bergerak di seluruh kawasan Asia-Pasifik untuk memperkuat kesetaraan. Pada momen krusial ini, pihaknya mendorong terciptanya sistem kesehatan global yang lebih adil dan tangguh, dengan tetap menghargai proses negosiasi yang sedang berlangsung.
Di tengah dinamika tersebut, Indonesia muncul sebagai salah satu negara yang mengambil peran penting dalam proses negosiasi. Sebagai bagian dari kelompok negara berkembang, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong terciptanya kesepakatan yang inklusif. Keterlibatan Indonesia tidak hanya mencerminkan kepentingan nasional, tetapi juga mewakili aspirasi negara-negara Global South yang selama ini mengedepankan prinsip kemitraan dan akses setara terhadap teknologi kesehatan.
Pemerintah Indonesia konsisten menekankan pentingnya keseimbangan antara kelancaran riset dan inovasi dengan pemenuhan hak atas akses kesehatan yang berkeadilan. Pendekatan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kesehatan internasional yang menilai kontribusi Indonesia sangat krusial dalam menjaga semangat kebersamaan global.
Selain persoalan pembagian manfaat, perdebatan dalam negosiasi juga mencakup isu transparansi. Berbagai pihak meyakini bahwa fleksibilitas akses terhadap data patogen tetap diperlukan untuk menjaga kelancaran riset dan inovasi, namun harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Putaran akhir negosiasi di Jenewa ini dipandang sebagai momentum penentu. Hasil pembahasan tidak hanya akan menentukan arah WHO Pandemic Agreement, tetapi juga mencerminkan komitmen global terhadap prinsip kesetaraan kesehatan. Kesepakatan yang solid diharapkan dapat mencegah terulangnya ketimpangan akses seperti yang terjadi pada pandemi COVID-19, tanpa mengesampingkan dinamika dan kepentingan seluruh negara anggota.
Sebagai organisasi global di bidang HIV/AIDS, AHF menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi negara-negara yang memperjuangkan keadilan dalam arsitektur kesehatan global. Saat ini, AHF melayani lebih dari 2,8 juta pasien di lebih dari 50 negara, termasuk Indonesia, dengan menyediakan akses pengobatan dan advokasi tanpa memandang kemampuan ekonomi.