REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA, – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak memanipulasi data calon penerima bantuan terkait bencana hidrometeorologi, Sabtu (tanggal berita). Teuku Raja Keumangan, Bupati Nagan Raya, menegaskan pentingnya hati-hati dalam pengurusan data bantuan agar tidak melanggar hukum.
Bupati Teuku Raja Keumangan menyampaikan peringatan ini setelah menerima sejumlah keluhan dan laporan dari masyarakat. Ia menekankan agar kepala desa dan aparatur desa bekerja dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik, menghindari segala bentuk tindak pidana seperti pemalsuan data.
Teuku Raja Keumangan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi manipulasi data untuk mendapatkan bantuan. "Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pasti ada konsekuensi bagi kepala desa," ujar Teuku Raja Keumangan.
Saat ini, dana rehabilitasi rumah untuk 169 kepala keluarga (KK) korban banjir bandang di Nagan Raya sebesar Rp3,73 miliar belum bisa disalurkan sepenuhnya karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari masyarakat penerima manfaat.
Pemerintah pusat melalui BNPB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,73 miliar lebih, terdiri atas Rp1,33 miliar untuk 89 KK dengan kategori rumah rusak ringan dan Rp2,4 miliar lebih untuk 80 KK dengan kategori rusak sedang. Bantuan ini direncanakan akan disalurkan sesuai tingkat kerusakan rumah, yaitu Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan.
Apabila masyarakat telah melengkapi semua persyaratan yang diminta, seperti Kartu Keluarga (KK), data resmi kependudukan, dan rekening, maka dana tersebut akan disalurkan kepada penerima manfaat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.