REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, menjadi perhatian luas masyarakat. Langkah Subdit Siber Polri mendapat dukungan karena tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh opini publik.
Pakar kepolisian Irjen (Purn) Ricky Sitohang menjelaskan, Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus itu. Menurut dia, perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal.
Namun, penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendhy di media sosial adalah ranah pidana. Sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ricky pun mendukung kepolisian menangani kasus itu secara objektif.
"Masalah antara Evi–Zendhy dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyberbullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos," kata Ricky dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dia menyebut, langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati. Ricky menilai, penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.