Rabu 11 Mar 2026 15:28 WIB

KPK Tahan Bupati Rajang Lebong 

KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka hasil OTT di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terkait suap proyek pemerintah. Salah satu tersangkanya ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Selain Fikri, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Baca Juga

Kemudian ada tiga tersangka lain dari pihak swasta ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak Swasta dari CV Alpagker Abadi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait

penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap

penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dentan 30 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

Selain itu, KPK menyebut PT Statika Mitra Sarana bukan pemain baru di dunia korupsi. Perusahaan itu sudah pernah berkelindan dengan korupsi sebelumnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement