REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pembatalan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, oleh Mahkamah Agung AS. KPK memandang hal itu bisa berpengaruh terhadap iklim perdagangan di Indonesia.
KPK memantau dinamika perdagangan global diramalkan berdampak pada sektor usaha Tanah Air. KPK mengkhawatirkan hal tersebut bisa membuka potensi korupsi.
"Tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
KPK menerangkan sektor swasta mempunyai peran besar terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga langkah pencegahan korupsi mesti menarget perusahaan dan pengusaha yang bekerjasama dengan pemerintah.
“Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tetapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa,” ujar Budi.
KPK sudah lebih dulu menetapkan sektor swasta sebagai salah satu prioritas dalam strategi pencegahan korupsi. KPK menilai pengawasan dan pembinaan sektor itu urgen guna menjaga kompetisi usaha tetap sehat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. KPK lalu mengeluarkan panduan integritas bagi sektor bisnis supaya perusahaan bisa menerapkan kebijakan antikorupsi.
“KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tetapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat,” ucap Budi.