Rabu 28 Jan 2026 16:07 WIB

Guru di Tangsel Dipolisikan Orang Tua Siswa, Begini Duduk Perkaranya Kata Polisi

Guru itu disebut mengucapkan perkataan kurang pantas terhadap murid itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang guru di sekolah swasta Tangerang Selatan dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal pada Agustus 2025, seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.

Baca Juga

"Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan sang guru tidak menyampaikan permohonan maaf kepada siswa tersebut.  Padahal sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025, namun tetap tidak ada permintaan maaf, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang.

"Ini masih didalami, dan kita berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ujar Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement