Senin 26 Jan 2026 18:13 WIB

Egi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Pelapor merasa bahwa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor.

Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap dua orang yaitu Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin, membenarkan terkait laporan polisi tersebut. "Benar, pada Minggu (25/1) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," katanya.

Baca Juga

Budi menjelaskan laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK. "Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," katanya.

Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan atau Novel Bamukmin menyebutkan Ahmad Khozinudin dianggap memfitnah dirinya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement