Rabu 21 Jan 2026 14:47 WIB

Kezia Gabung Garda Nasional AS, Menkum: Bisa Hilang Kewarganegaraan

Menteri Hukum menegaskan WNI tak boleh bergabung pasukan asing.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) masih mengumpulkan bukti-bukti tentang kebenaran Kezia Syifa, warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS). Namun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan ketentuan konstitusional Indonesia melarang setiap WNI bergabung dengan legiun tentara negara asing.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya (Kezia bergabung militer AS),” kata Supratman kepada Republika, Rabu (21/1/2026). Supratman menerangkan, WNI yang dapat bergabung dengan legiun militer asing hanya dibolehkan jika atas izin presiden sebagai kepala negara. “Pada prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing. Kecuali atas izin presiden,” ujar Supratman.

Baca Juga

Jika ada WNI diketahui bergabung dengan militer resmi negara asing tanpa ada persetujuan presiden, kata Supratman maka konsekuensi hukumnya bakal berbuntut pada hilangnya status kewarganegaraan di Indoensia.

“Kalau bergabung tidak dengan izin presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” terang Supratman. Terkait Keiza itu, Supratman menerangkan, hingga saat ini kementeriannya masih melakukan kroscek apakah benar perempuan muda asal Banten itu, bergabung dengan militer AS.

“Makanya harus dipastikan betul-betul soal kepastian keterlibatannya (bergabung dengan militer AS),” ujar Supratman. Kata dia, setelah adanya kepastian, dan bukti-bukti tentang kebenaran Keiza bergabung dengan militer AS, Kemenko Kumham Imipas akan menindaklanjuti dengan pencabutan status kewarganegaraan, dan dokumen-dokumen bukti kewarganegaraan lainnya. “Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat (bergabung dengan militer AS), maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor dari yang bersangkutan,” kata Supratman.

Sebelumnya viral di media sosial (medsos), Keiza Syifa yang mengenakan seragam loreng abu-cokelat dan berhijab berpamitan dengan kedua orang tuanya untuk perjalanan melalui bandar udara. Dan di seragam Keiza tersebut tampak atribut-atribut militer, pun bendera AS.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement