Ahad 04 Jan 2026 07:46 WIB

Maduro Menghadapi Ancaman Empat Hukuman Seumur Hidup di AS

Maduro dan sejumlah pihak yang diduga bersekongkol dengannya didakwa empat perkara.

Foto dalam postingan TruthSocial dari Presiden AS Donald Trump menunjukkanPresiden Venezuela Nicolás Maduro di atas kapal USS Iwo Jima Sabtu, 3 Januari 2026.
Foto: TruthSocial via AP
Foto dalam postingan TruthSocial dari Presiden AS Donald Trump menunjukkanPresiden Venezuela Nicolás Maduro di atas kapal USS Iwo Jima Sabtu, 3 Januari 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Presiden Venezuela Nicolas Maduro terancam hukuman empat kali penjara seumur hidup dalam dakwaan pidana yang diajukan di Amerika Serikat, menurut dokumen pengadilan. Pada Maret 2020, Maduro dan sejumlah pihak yang diduga bersekongkol dengannya didakwa dalam empat perkara.

Dakwaan itu meliputi konspirasi terkait narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, penggunaan dan kepemilikan senapan mesin dan alat peledak dalam kegiatan narkoterorisme. Selain itu, Maduro juga didakwa bersekongkol memiliki dan menggunakan senjata serta alat peledak tersebut. Masing-masing dakwaan itu memiliki hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga

Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pasukannya telah melancarkan serangan skala besar ke Venezuela. Trump juga mengumumkan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa ke luar Venezuela.

Jaksa Agung AS Pamela Bondi mengatakan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Selatan New York. “Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, telah didakwa di Distrik Selatan New York. Nicolás Maduro didakwa atas konspirasi narco-terorism,” tulis Bondi dalam pernyataannya di platform media sosial X pada Sabtu.

Bondi menambahkan bahwa keduanya juga didakwa atas konspirasi impor kokain, kepemilikan senapan mesin dan perangkat penghancur, serta konspirasi untuk memiliki senapan mesin dan perangkat penghancur yang ditujukan terhadap Amerika Serikat,” kata Bondi.

Atas berbagai tuduhan tersebut, Maduro dan Flores akan segera diadili di Amerika Serikat. “Mereka akan segera menghadapi sepenuhnya kekuatan hukum Amerika di tanah Amerika, di pengadilan Amerika,” ujar Bondi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Donald Trump mengatakan bahwa Amerika Serikat telah berhasil melancarkan serangan berskala besar terhadap Venezuela, serta bahwa Maduro dan istrinya, Cilia Flores, telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara itu.

Trump mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat. Ia menambahkan bahwa rincian tambahan tentang penangkapan Maduro akan dirilis kemudian, dan sebuah konferensi pers akan digelar pada pukul 11.00 waktu setempat di kediamannya di Mar-a-Lago, di negara bagian Florida, Amerika Serikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement