Jumat 26 Dec 2025 05:18 WIB

Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Sinergi untuk Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Lampung menandatangani MoU untuk fasilitas pidana kerja sosial, mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Rep: antara/ Red: antara
Kanwil Ditjenpas-Pemprov Lampung MoU pelaksanaan pidana kerja sosial.
Foto: antara
Kanwil Ditjenpas-Pemprov Lampung MoU pelaksanaan pidana kerja sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG,

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Fasilitasi Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial pada Kamis (25/12) di Bandarlampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan sistem pemidanaan yang lebih humanis di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang berfokus pada keadilan restoratif dan pembinaan. "Pidana ini tidak hanya bersifat penghukuman tetapi juga menekankan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana," ujarnya.

Menurut Jalu, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting dalam menyediakan tempat pelaksanaan yang layak dan aman. Nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung.

Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen dan kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Lampung untuk mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement